Cek BSU Guru Dari Kemendikbud di https://info.gtk.kemdikbud.go.id
Gurumaju.com – Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan termasuk Petugas Perpustakaan, Staff TU bahkan untuk Operator Sekolah juga telah di rencanakan oleh pemerintah akan mendapatkan BLT dari Kemdikbud.
Cek BSU Kemdikbud di https://info.gtk.kemdikbud.go.id |
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini infonya akan dicairkan sebesar 1,8 Juta dengan sekali transfer, dana tersebut direncanakan tenaga pendidikan untuk tahap pertama ini sebanyak 1,6 Juta orang dari berbagai lembaga pendidikan baik yang berstatus Negeri maupun Swasta dibawah naungan Kemdikbud. Jadi, setiap PTK non-PNS akan mendapat uang senilai Rp1,8 juta. BSU ini hanya diberikan sebanyak satu kali.
Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
BACA JUGA: SOLUSI error 502 Bad Gateway di info.gtk.kemdikbud.go.id
Jika terdapat kesalahan data pada Laman Info GTK, maka silahkan lakukan perbaikan data Anda melalui Aplikasi Dapodik di Sekolah Anda Masing-masing.
Terdapat 4 Syarat Agar Anda dapat menerima Bantuan BSU kemdikbud, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Bukan merupakan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan lain seperti Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan dibawah Rp. 5.000.000 perbulan.
Demikian Informasi mengenai BSU Guru dari Kemdikbud, cek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Posting Komentar untuk "Cek BSU Guru Dari Kemendikbud di https://info.gtk.kemdikbud.go.id"