Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK / P3K

Gurumaju.com – Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang telah diterbitkan dan di tanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 98 tahun 2020, tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Perpres tersebut kini dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.


Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, bahwa PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran.


Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Gaji dan Tujangan PPPK
Gaji dan Tujangan PPPK

 

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK terdiri atas: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional; serta tunjangan lainnya. Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.


Selengkapnya mengenai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dapat Anda download melalui tautan dibawah ini.

Perpres No 98 Tahun 2020 [Download]

 

Demikian Informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "PERPRES NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PPPK / P3K"