Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 2020

Gurumaju.comPeraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020 Kepada PNS TNI Polri, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah membawa implikasi signifikan bagi perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 2020
PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020

Untuk itu pemerintah telah mengambil kebijakan pengamanan sosial, dengan merelokasi anggaran (refocusing) pada penanganan penyebaran COVID-19 beserta dampak sosial ekonominya. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 dinyatakan bahwa Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan, di saat pandemik COVID- 19. Selain itu, pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Ditegaskan dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020, bahwa Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, (tanpa tunjangan kinerja dan yang sejenisnya) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah. Namun demikian, bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, Penerima Pensiun atau Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim adhoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sekaligus Pensiun ketiga belas sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Tunjangan ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan janda/duda.

Pemberian Gaji atau Penghasilan ketiga belas kepada Pegawai non-PNS meliputi Pimpinan atau Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan Pejabat atau Pegawai lainnya non-PNS, dengan memperhatikan paling banyak sebesar Gaji dan Tunjangan ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada jenjang jabatan yang setara, mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (Pns), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Tni), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam PP Nomor 44 Tahun 2020 Pasal 5, Untuk Besaran Tunjangan Gaji Ke 13 Tahun 2020 disebutkan;

(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.

Selengkapnya mengenai PP Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji ke 13 Dapat Anda download melalui tautan di bawah ini;

PP No 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke 13 2020 [Download]

Demikian Informasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas (Ke 13) Tahun 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar untuk "PP NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 2020"