JUKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2020
Gurumaju.com – Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020. Juknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1247 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 |
Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 berisi tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standar dan spesifikasi bantuan, tugas dan fungsi masing-masing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.
Petunjuk Teknis disusun untuk menjadi panduan, petunjuk, rambu-rambu dan arah pelaksanaan bantuan, sehingga bantuan dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi landasan hukum bagi Pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan tetap menjamin kekhasan dan kemandiriannya, sekaligus landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan afirmasi, rekognisi, dan fasilitasi terhadap Pesantren.
Melalui Undang-Undang tersebut, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan Pendidikan Nasional, mengingat sejarah, peran dan kontribusi nyata Pesantren dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan pembentukan karakter bangsa sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang.
Pandemi COVID-19 yang berdampak pada seluruh sektor kehidupan, termasuk Pesantren, pemerintah diharapkan hadir melalui program yang nyata untuk memberikan dukungan dan “stimulan” guna meringankan beban Pesantren, salah satunya melalui skema Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID19 Tahun Anggaran 2020.
Agar pengalokasian dan pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka dipandang perlu untuk mengatur berbagai ketentuan tersebut yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID19 Tahun Anggaran 2020.
Maksud Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memper-hatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun Tujuan Petunjuk Teknis ini untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini mengatur tentang Pendahuluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Larangan dan Sanksi, Tugas dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan, serta Penutup.
Persyaratan penerima BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik lembaga.
Bentuk Bantuan BPD Pesantren Tahun Anggaran 2020 berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat Tahun Anggaran 2020.
Rincian Pemanfaatan Bantuan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020, adalah dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring seperti paket data internet, kabel, clip on mic, mic, lampu sorot, dan kebutuhan lainnya yang relevan.
Prosedur Pengajuan Bantuan Pembelajaran Daring (BPD) Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
- Pengajuan BPD Pesantren dilakukan melalui usulan langsung Pesantren atau organisasi yang membawahi Pesantren, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Up. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
- Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan Pesantren atau organisasi yang mem-bawahi Pesantren.
- Usulan calon penerima bantuan BPD Pesantren juga dapat diambil dari data EMIS Kementerian Agama.
- Daftar nama-nama yang mengajukan BPD Pesantren akan dimasukkan dalam daftar pemohon BPD Pesantren.
- Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan penerima BPD Pesantren yang disahkan oleh KPA.
Selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;
Juknis Bantuan Daring 2020 [Download]
Demikian Informasi mengenai Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semu.
Posting Komentar untuk "JUKNIS BANTUAN PEMBELAJARAN DARING PESANTREN PADA MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN 2020"