Gugus Tugas COVID-19 : SE No 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana COVID-19 Sebagai Bencana Nasional
Gurumaju.com – Surat Edaran Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status KLB COVID-19 Masih Berlaku Selama KEPPRES Nomor 12 Tahun 2020 Belum dicabut.
Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Menyatakan Status KLB Covid-19 Masih Berlaku, meskipun status Keadaan Tertentu Darurat Bencana yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada 29 Mei 2020, status keadaan darurat masih diberlakukan selama Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 masih berlaku.
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 dinyatakan sebagai berikut;
- Pengelolaan sumber daya untuk percepatan penanganan COVID-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
- Percepatan penanganan COVID-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
- Dengan ditetapkannya Keputusan presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19;
- Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;
SE Nomor 6 Tahun 2020 [Download]
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Posting Komentar untuk "Gugus Tugas COVID-19 : SE No 6 Tahun 2020 Tentang Status Keadaan Darurat Bencana COVID-19 Sebagai Bencana Nasional"