Hasil SKD Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun Anggaran 2019
Gurumaju.com – Hasil SKD Penerimaan CPNS Kemdikbud Tahun Anggaran 2019 yang telah dirilis oleh pemerintah di tengah-tengah terjadinya wabah Virus Corona (COVID-19) ini. tanggal 14 Maret 2020.
Hasil SKD Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun Anggaran 2019 |
Pengumuman tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dalam rangka Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Formasi Tahun Anggaran 2019. Berikut ini adalah informasi pengumuman dan lampiran surat tersebut:
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3010/III/20.01 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019 dan Nomor K26-30/D9902/III/20.01 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI tahun 2019, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut.
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran I (untuk formasi Kemendikbud) dan Lampiran II (untuk formasi Kemendikbud DIKTI) pengumuman ini.
2. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta dengan kategori P1/TL adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran III (untuk formasi Kemendikbud) dan Lampiran IV (untuk formasi Kemendikbud DIKTI) pengumuman ini.
3. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
4. Bagi peserta kategori P1/TL yang memilih untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) namun tidak hadir dan tidak mengikuti SKD, maka berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dinyatakan gugur.
5. Peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta SKB adalah peserta yang memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1. Adapun peserta yang tidak memiliki kode “L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1 tidak berhak mengikuti SKB.
6. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut.
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan berhak mengikuti SKB.
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 24 Tahun 2019, namun tidak berhak mengikuti SKB.
c. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 24 Tahun 2019.
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir.
e. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan gugur.
f. Kode “[P1TL/19]” adalah peserta P1TL menggunakan nilai SKD tahun 2019.
g. Kode “[P1TL/18]” adalah peserta P1TL menggunakan nilai SKD tahun 2018.
Catatan: Huruf I pada keterangan P1TL menandakan peserta P1TL memilih untuk mengikuti SKD.
7. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) meliputi:
a. Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, mengukur pengetahuan dasar dan wawasan pelamar terkait substansi pendidikan dan kebudayaan atau pendidikan tinggi;
a. Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, mengukur pengetahuan dasar dan wawasan pelamar terkait substansi pendidikan dan kebudayaan atau pendidikan tinggi;
b. Tes Kemampuan Bahasa Inggris, mengukur kompetensi dasar penguasaan Bahasa Inggris meliputi kemampuan pemahaman bacaan singkat dan pemecahan masalah;
c. Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, mengukur kemampuan menganalisa dan memecahkan masalah dengan cara mencari alternatif solusi yang tepat;
d. Tes Dimensi Psikologi, mengukur tipe kepribadian, yaitu kecenderungan kepribadian peserta, yang dapat mendukung kinerjanya secara optimal.
e. Tes Wawancara dan/atau unjuk kerja,
1) Wawancara, dilakukan untuk menggali kemampuan komunikasi dan kemampuan berpikir (analytical thinking); bagaimana peserta mampu menyampaikan secara verbal suatu gagasan dengan sistematis, serta fleksibel, dan terbuka terhadap informasi baru.
2) Unjuk kerja, menggali kompetensi teknis maupun terapan yang sesuai dengan latar belakang keilmuan serta implementasinya di tempat tugasnya.
8. Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian. Kepada peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB, agar selalu memantau perkembangan pengumuman yang diunggah dalam laman https://cpns.kemdikbud.go.id.
Selengkapnya mengenai Pengumuman dan Lampiran Hasil SKD Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun Anggaran 2019 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:
Pengumuman [Download]
Lampiran I [Download]
Lampiran II [Download]
Lampiran III [Download]
Lampiran IV [Download]
Demikian Informasi mengenai Pengumuman hasil SKD Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2019 yang dapat Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.