Kesejahteraan Guru Honorer Meningkat Dari 50% Dana BOS
Gurumaju.com – Sesuai dengan Juknis BOS Tahun 2020 dalam Pemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler dimana dalam juknis yang dikeluarkan oleh Mendikbud tersebut terdapat perubahan nilai persentase untuk pembayaran guru Honor di sekolah.
Kesejahteraan Guru Honorer Meningkat Dari 50% Dana BOS |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghadiri konferensi pers bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). Dalam konferensi pers tersebut, Mendikbud mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.
Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Bagi yang membutuhkan juknis BOS Tahun 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;
Juknis BOS Tahun 2020 [Download]
Untuk mengetahui Perubahan apa saja yang terjadi pada Mekanisme penerimaan BOS Tahun 2020 silahkan baca DISINI.
Demikian Informasi mengenai Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Dana BOS Tahun 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Sumber : GTK Kemdikbud
Sumber : GTK Kemdikbud