Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEPMENDIKBUD Nomor 231/P/2020 Tentang Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020

Gurumaju.comKeputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan /  Kepmendikbud  no 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 1 Tahun 2020 telah diterbitkan oleh pemerintah.
KEPMENDIKBUD Nomor 231/P/2020
KEPMENDIKBUD Nomor 231/P/2020

Dalam Kepmendikbud No 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020 ini adalah berisi daftar nama Penerima Dana BOS Reguler Tahun 2020 untuk tahap 1 gelombang 1 semua jenjang pendidikan baik SD SMP SMA dan SMK.

Berikut ini adalah Isi Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020;

KESATU:
Menetapkan satuan pendidikan penerima bantuan operasional sekolah reguler tahap I gelombang I tahun 2020 yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA:
Rekapitulasi jumlah Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler tiap jenjang tiap provinsi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA:
Alokasi bantuan operasional sekolah reguler yang diberikan kepada Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya untuk mengetahui Apakah Sekolah Anda sudah Masuk daftar Penerima Dana BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 1 Tahun 2020 atau Belum, maka silahkan untuk mendownload Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020;

Kepmendikbud No 231/P/2020 [Download]

Demikian informasi mengenai Keputusan Mendikbud Nomor 231/P/2020 Tentang Satuan Pendidikan Penerima Dana BOS Reguler Tahap I Gelombang I Tahun 2020. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.