Juknis BOS Tahun 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020)
Gurumaju.com – Juknis BOS Tahun 2020 Reguler sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud No 8 Tahun 2020) sebagaimana yang telah dirilis oleh pemerintah dan telah ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim.
Juknis BOS Tahun 2020 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 |
Juknis BOS Tahun 2020 atau tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Penyaluran dana BOS Tahun 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, Untuk lebih jelasnya silahkan baca dan pelajari perubahannya pada artikel sebelumnya DISINI.
Berikut ini adalah rangkuman dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler;
Pada Bab 1 pasal 1 dan ayat 1 disebutkan bahwa dalam peraturan menteri ini yang dimaksud adalah Sekolah adalah sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), sekolah luar biasa (SLB), atau sekolah
menengah kejuruan (SMK).
menengah kejuruan (SMK).
Untuk Tujuan Dari Dana BOS terdapat pada pasal 2;
a. Membantu biaya operasional Sekolah; dan
b. Meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Selanjutnya pada pasal 3 adalah Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
- Fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
- Efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
- Efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan;dan
- Transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Untuk Alokasi dana sesuai dengan pasal 6 bab III adalah sebagai berikut;
(1) Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
sebagai berikut:
- Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
- Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
- Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
Untuk komponen penggunaan Dana BOS Tahun 2020 terdapat pada BAB IV Pasal 9;
(1) Dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
(2) Operasional penyelenggaran pendidikan di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai:
- penerimaan Peserta Didik baru;
- pengembangan perpustakaan;
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
- administrasi kegiatan sekolah;
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
- langganan daya dan jasa;
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah;
- penyediaan alat multi media pembelajaran;
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
- pembayaran honor.
(3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah.
Selengkapnya mengenai Penjelasan dan Juknis BOS Tahun 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;
Juknis BOS Tahun 2020 [Download]
Demikian Informasi mengenai Juknis BOS Tahun 2020 Sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.