Daftar Perubahan JUKNIS BOS Tahun 2020
Gurumaju.com – Daftar Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 sesuai rapat koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 bersama Kemendagri pada tanggal 28 Januari 2020.
Daftar Perubahan JUKNIS BOS Tahun 2020 |
POKOK-POKOK KEBIJAKAN BOS 2020
Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 Pada Sistem Penyaluran Dana BOS
1. Penyaluran Dana langsung ke Rekening Sekolah (Sesuai Rancangan PMK Tentang Pengganti PK No. 48/PMK.07/2019)
2. Penetapan SK Sekolah Penerima oleh Mendikbud (Pasal 5 ayat (1))
3. Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) (Pasal 5 ayat (3))
4. Tahapan penyaluran sebanyak 3 Tahap (Pasal 8)
Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 pada Harga Satuan BOS Per 1 Peserta didik setiap Tahun sesuai pasal 6 ayat (2).
1. SD : Rp. 900.000
2. SMP : Rp. 1.100.000
3. SMA : Rp. 1.500.000
4. SMK : Tetap
5. SLB : Tetap
Besaran Alokasi untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB Tetap (Tidak Mengalami Perubahan).
Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 Berdasarkan Penggunaan Dana BOS 2020:
1. Pembayaran Guru Honor dan Tenaga Kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan Maks 50% (Pasal 9 ayat (2) huru I dan ayat (3))
Persyaratan Guru honor pada sekolah Negeri dan guru tetap Yayasan:
a. Tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
b. Memiliki NUPTK
c. Tidak atau Belum menerima Tunjangan Profesi Guru
2. Salah satu pengguna BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah (Pasal 9 ayat (2) Huruf e.
3. Pembelian Buku teks dan non teks Tidak dibatasi sesuai Kebutuhan (dimana pada Juknis Bos Tahun 2019 untuk pembelian buku teks dan non teks maksimal 20%)
4. Alat multi Media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas.
Komponen Penggunaan BOS Tahun 2020
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
- Pengembangan Perpustakaan;
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler;
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran;
- Administrasi kegiatan Sekolah;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Langganan Daya dan Jasa;
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah;
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran;
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK; dan/atau
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk selengkapnya mengenai Daftar Perubahan Juknis BOS Tahun 2020 sesuai dengan rapat koordinasi Kebijakan BOS Tahun 2020 bersama Kemendagri pada tanggal 28 Januari 2020, dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;
Daftar Perubahan JUKNIS BOS 2020 [Download]
Demikian informasi mengenai Daftar Perubahan JUKNIS BOS Tahun 2020 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.