Permenpan RB No 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019
Gurumaju.com – Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Passing Grade CPNS 2019 atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019 yang telah dirilis oleh pemerintah Melalui Peraturan Menteri PAN-RB.
Peraturan Menteri pan-RB No. 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD atau Passing Grade CPNS 2019 diterbitkan dengan pertimbangan;
- Bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
- Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pada Pasal 1 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2019 dinyatakan bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya pada Pasal 2 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 menegaskan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai Ambang Batas Kelulusan SKD CPNS Tahun 2019 ditegaskan dalam Pasal 3 Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Selengkapnya mengenai Peraturan menteri PANRB No. 24 Tahun 2019 tentang Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini;
Permenpan RB No 24 Tahun 2019 [Download]
Demikian Informasi mengenai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Posting Komentar untuk "Permenpan RB No 24 Tahun 2019 Tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019"