Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019
Gurumaju.com - Perubahan Juknis BOS 2019, Permendikbud nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS Reguler Tahun 2019 Revisi.
Dalam Permendikbud No 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019, Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1. BOS Reguler
dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang
memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler
hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi
atau pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan
guru dan Komite Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib
melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional
dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b.
melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun
tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi
diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler;
dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah
memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.
Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler Tahun 2019 dapat Anda download melalui tautan dibawah ini:
Permendikbud No 18 Tahun 2019 [Download]
Demikian Informasi mengenai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019 yang dapat Admin bagikan. terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler 2019 "