Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019
Gurumaju.com – Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2019 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019 |
Berikut Admin Berikan rangkuman yang terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 ini diterbitkan
untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi
Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2019.
Dalam Keppres Nomor 13 Tahun
2019 menyatakan bahwa Menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil tahun
2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019
(Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Disebutkan dalam Keppres Nomor 13 Tahun
2019 Cuti bersama pada keputusan ini tidak mengurangi
hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun
2019 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang karena Jabatannya tidak
diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan
jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Untuk Selengkapnya mengenai Keppres Nomor 13 Tahun 2019 dapat Anda download melaluitautan dibawah ini;
Keppres No 13 Tahun 2019 [Download]
Demikian informasi mengenai Keppres
Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun
2019. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Posting Komentar untuk "Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019"