Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018
Gurumaju.com – Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 dapat Anda download melalui tautan dibagian bawah postingan ini untuk memberikan Anda petunjuk dalam melakukan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018.
Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 |
PEDOMAN PENYELENGGARAAN Dl INSTANSI LAIN
A. Di Tingkat Daerah
1. Tema Upacara
" Pancasila sebagai Landasan Kerja Mencapai Prestasi Bangsa"
2. Sifat Upacara:
Sederhana, khidmat, dan tertib
3. Haritranggal Upacara: Senin, I Oktober 2018
4. Waktu Upacara:
Pukul 08.00 waktu setempat
5. Urutan Upacara:
a) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
b) Laporan Komandan Upacara, upacara siap
c) Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
d) Pembacaan Teks Pancasila
e) Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
f) Pembacaan Naskah 1krar
g) Pembacaan Naskah Doa
h) Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
i) Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
j) Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
k) Upacara selesai
- Tanggal 30 September 2018
Bendera berkibar setengah tiang
- Tanggal I OHober 2018 pukul 06.00 WIB
Bendera Berkibar satu tiang penuh
B. Di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung,
Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntadis berlaku untuk penyelenggaraan di Kementerian-Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksaan Agung, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, serta Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, terutama untuk unitan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
l . Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7, Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada pimpinan Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Kejaksanaan Agung, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, dan/atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan edaran Menteri Negara/Sekretaris Negara.
Ketentuan-ketentuan penyelenggaraan di pusat secara mutatis-muntandis berlaku untuk penyelenggaraan di kampus dan sekolah-sekolah terutama untuk urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
l . Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap
3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
4. Pembacaan Teks Pancasila
5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
6. Pembacaan Naskah Ikrar
7. Pembacaan Naskah Doa
8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)
9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai
Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada Kepala Sekolah atau Rektor berdasarkan Insff•uksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk selengkapnya mengenai Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018 dapat Anda unduh melalui tautan dibawah ini.
Unduh Lampiran di sini :Surat Edaran Hapsak 2018.pdf
Naskah Doa.pdf
Naskah Ikrar.pdf
Demikian Informasi mengnai Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018. Terima kasih telah berkunjung, Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.
Sumber: Kemdikbud.go.id
Posting Komentar untuk "Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2018"