Download Panduan Aplikasi Dapodik 2019
GURUMAJU.COM – Download Panduan Aplikasi Dapodik 2019, Artikel ini adalah salinan dari Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 yang dapat Anda untuk melalui tautan dibagian bawah postingan ini.
Download Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 |
Cara Tarik Peserta Didik Baru / Tarik Peserta Didik Pindahan
Fitur tarik peserta didik baru masih menggunakan alur yang sama seperti semester sebelumnya tetapi dengan antar-muka aplikasi yang lebih baru.
Untuk mengakses aplikasi ini, kunjungi laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id setelah itu login menggunakan username dan password Dapodik.
Gambar. Laman Aplikasi Kelola Data Sekolah
Gambar. Login Aplikasi Kelola Data Sekolah
Setelah berhasil login petugas pendataan akan diarahkan ke tampilan halaman utama (beranda). Pastikan informasi akun yang ditampilkan benar datanya. Jika benar, klik tombol “Kelola Data Pokok” untuk melakukan tarik/tambah peserta didik.
Gambar. Tambah peserta didik
Klik menu “Peserta Didik” lalu pilih tombol “Tambah Peserta Didik” seperti pada gambar di atas.
Pilih Tarik PD Dapodik pada pilihan sumber data lalu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sekolah asal. Setelah melakukan pilihan klik tombol “ Tampilkan “ untuk memunculkan data peserta didik yang telah lulus.
Cari nama peserta didik yang dimaksud, setelah ditemukan pilih data peserta didik dengan mencentang kotak di kiri data peserta didik.
Jika telah mencentang dan memilih data peserta didik yang dimaksud selanjutnya klik tombol “ Simpan “ seperti gambar di bawah.
Jika proses sudah dilakukan maka tampil pemberitahuan seperti gambar di atas.
Guru dan Tenaga Kependidikan
Pengaktifan Tabel Penugasan pada GTK Non-Induk
Pada Aplikasi Dapodik versi 2019, kolom tanggal surat tugas dan TMT tugas pada tabel penugasan GTK kembali diaktifkan. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir bagi Guru yang mengajar lebih dari satu sekolah dengan Tanggal Surat Tugas dan TMT yang berbeda dengan sekolah induk.
Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik
Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.
No. | Satuan Pendidikan | Jumlah Rombongan Belajar | Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar |
1 | SD/MI | 6-24 | 28 |
2 | SMP/MTs | 3-33 | 32 |
3 | SMA/MA | 3-36 | 36 |
4 | SMK | 3-72 | 36 |
5 | SDLB | 6 | 5 |
6 | SMPLB | 3 | 8 |
7 | SMALB | 3 | 8 |
Tabel. Jumlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum
peserta didik dalam setiap rombongan belajar
Contoh kasus jenjang SD
Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa baru di SDN A
28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMP
Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa baru di SMP C
32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMK
Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
• Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
• Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Contoh kasus jenjang SMA
Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
• Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
• Untuk jurusan RPL:
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
Perubahan Pemetaan Mata Pelajaran per Kelompok Mata Pelajaran
Pada versi ini perbaikan pemetaan mata pelajaran per kelompok mata pelajaran dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan petugas pendataan dalam pencarian mata pelajaran di kelompok mata pelajaran tersebut.
Gambar. Kelompok Mata Pelajaran di Dapodik (jenjang SMP)
Untuk kelompok mata pelajaran yang terdapat pada tabel pembelajaran di Dapodik terbagi menjadi 4, yaitu:
1) Kelompok 1 - Mata Pelajaran Wajib
2) Kelompok 2 - Mata Pelajaran Wajib (KTSP max 4 jam, K13 max 2 jam)
3) Kelompok 9 - Mata Pelajaran Tambahan
4) Kelompok 10 - Mata Pelajaran Muatan Sekolah (tidak akan dihitung sebagai beban mengajar guru)
Kelompok 1 - Mata Pelajaran Wajib
Mata pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 1 sudah dipetakan secara otomatis pada pembelajaran Dapodik.
Gambar. Kelompok 1 – Mata Pelajaran Wajib
Kelompok 2 - Mata Pelajaran Wajib (KTSP max 4 jam, K13 max 2 jam)
Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 2 adalah mata pelajaran tambahan dari kelompok 1, dengan ketentuan jika rombel menggunakan KTSP, maka diperbolehkan menambah sebanyak 4 jam, sedangkan untuk rombel yang menggunakan kurikulum 2013 hanya diperbolehkan menambah sebanyak 2 jam.
Gambar. Kelompok 2 – Mata Pelajaran Wajib (KTSP max. 4 jam, K13 max. 2 jam)
Kelompok 9 - Mata Pelajaran Tambahan
Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 9 adalah mata pelajaran yang menghitung alokasi jumlah siswa. Pilihan mata pelajaran pada kelompok ini terdiri dari Bimbingan Konseling (BP/BK) dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Gambar. Kelompok 9 – Mata Pelajaran Tambahan
Kelompok 10 - Mata Pelajaran Muatan Sekolah (tidak akan dihitung sebagai beban mengajar guru)
Mata pelajaran yang masuk ke dalam kelompok 10 adalah mata pelajaran yang tidak dihitung sebagai beban mengajar guru karena ] di luar struktur kurikulum nasional seperti: Baca Tulis Quran (BTQ).
Cara Pengisian Jadwal
Untuk mengisi jadwal, pertama klik menu Jadwal yang terdapat pada sidebar di sebelah kiri aplikasi.
Gambar. Menu Jadwal pada Aplikasi Dapodik
Selanjutnya, pilih prasarana yang akan diinput detail jadwalnya. Prasarana yang ditampilkan hanya yang sudah diinputkan pada menu Sarpras. Setiap prasarana yang terpilih nantinya akan memunculkan data rombongan belajar yang menggunakan prasarana tersebut.
Gambar. Pilih Prasarana
Untuk pengisian jadwal terdapat tujuh hari (Senin s.d. Minggu) yang nantinya pilihan hari tersebut dipilih dan akan muncul beberapa data mata pelajaran disertai data guru dan alokasi jumlah jam perminggunya. Sehingga, sebelum pengisian pada menu jadwal, pastikan pembelajaran pada tabel rombongan belajar telah terisi dengan benar berikut data prasarananya.
Pada tampilan menu jadwal di bagian atas terdapat menu untuk memilih prasarana yang akan diisi jadwalnya. Pilih prasarana ruang kelas yang akan diisi datanya kemudian pilih jadwal hari lalu klik tambah.
Gambar. Pilih prasarana ruang kelas yang akan diisi
Akan muncul beberapa kolom dengan beberapa keterangan seperti pada gambar di bawah.
Gambar. Kolom isian jadwal berdasarkan prasarana yang dipilih
Pembelajaran
Menampilkan mata pelajaran yang akan diinput kedalam jadwal. Mata pelajaran yang ditampilkan diambil dari isian pembelajaran pada tabulasi rombongan belajar.
Alokasi Jam
Penempatan urutan waktu sesuai dengan alokasi jumlah jam mengajar pada pembelajaran.
Pembelajaran ke -
Penempatan urutan waktu mata pelajaran sesuai dengan alokasi jadwal di sekolah setiap harinya.
Pilih pembelajaran yang akan dimasukkan, data mata pelajaran yang tampil diambil dari isian pembelajaran pada pada salah satu rombongan belajar yang menggunakan prasarana tersebut.
Gambar. Pemilihan mata pelajaran pada kolom pembelajaran
Selanjutnya isi kolom alokasi jam dan pembelajaran ke-. Untuk alokasi jam diambil dari menu JJM Pembelajaran pada salah satu rombongan belajar dan untuk dimulai jam ke didasarkan pada urutan mata pelajaran berdasarkan jadwal di sekolah pada hari yang sudah terpilih.
Gambar. Pengisian kolom alokasi jam dan pembelajaran ke-.
Gambar. Isian pada tabel pembelajaran di rombongan belajar
Gambar di atas menjelaskan isian pembelajaran salah satu rombongan belajar yang mengalokasikan jumlah jam perminggu untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia sebanyak 4 jam.
Pengisian alokasi jam djumlah jam mata pelajaran per minggu yang dapat dibagi menjadi beberapa jam di hari yang berbeda.
Contoh : jika dalam tabel pembelajaran di kelas 10A mata pelajaran Bahasa Indonesia diisi sebanyak 4 jam selama satu minggu dalam satu rombongan belajar, maka pada pengisian jadwal ini dapat dibagi menjadi 2 hari (Senin dan Selasa) dengan masing-masing 2 jam alokasi.
Maka pemecahannya:
Mata pelajaran Bahasa Indonesia kita tempatkan di hari senin sebanyak 2 jam pada urutan jadwal di isian “Pembelajaran ke-“ 1 seperti pada gambar di bawah.
Gambar. Pengisian kolom alokasi jam Bahasa Indonesia dan dimulai dari pembelajaran ke-1
Gambar. Tampilan jadwal mata pelajaran Bahasa Indonesia hari Senin jam ke 1 dan 2
Setelah mengisi jadwal seperti gambar di atas, maka ketika sekolah akan memilih isian mata pelajaran Bahasa Indonesia kembali, terlihat tampilan seperti berikut.
Gambar. Tampilan alokasi jam (jam terpakai dan sisa jam) mata pelajaran Bahasa Indonesia
Dari alokasi jumlah jam per minggu sebanyak 4 jam dan 2 jam sudah dipetakan ke dalam jadwal, maka sisa jam untuk mata pelajaran tersebut adalah 2 jam.
Dengan sisa jam yang ada, mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditempatkan di hari selasa sebanyak 2 jam pada urutan jadwal “Pembelajaran ke-3” seperti gambar di bawah ini.
Gambar. Pengisian kolom alokasi jam Bahasa Indonesia dan dimulai dari pembelajaran ke-4
Gambar. Tampilan jadwal mata pelajaran Bahasa Indonesia hari Selasa jam ke 4 dan 5
Contoh Pengisian Jadwal untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Apabila dalam satu rombongan belajar terdapat lebih dari satu mata pelajaran
Pendidikan Agama, isi jumlah jam mengajar untuk mata pelajaran Pendidikan Agama mayoritas di dalam rombel tersebut sebanyak ketentuan alokasi jam sesuai kurikulum dan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama minoritas di rombel tersebut diisi 0 jam.
Sebagai contoh, misal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam sebagai agama mayoritas di rombel tersebut, maka pada tabel pembelajaran di rombel diisi:
• Jumlah jam Pendidikan Agama Islam sebanyak 2 jam
• Jumlah jam Pendidikan Agama lainnya sebanyak 0 jam
Gambar. Memetakan jumlah jam mata pelajaran Pendidikan Agama
Pengisian 0 jam ini dilakukan agar tidak masuk ke dalam validasi jadwal yang mengharuskan mata pelajaran yang memiliki jam tidak sama dengan 0 terinput ke dalam jadwal. Sehingga isian jadwal yang diinputkan hanya untuk mata pelajaran Pendidikan Agama mayoritas di rombel tersebut saja.
Gambar. Pengisian jadwal mata pelajaran Pendidikan Agama
Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 [DISINI]
Demikian Informasi Mengenai Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019. Semoga Bermanfaat untuk kita semua.
Posting Komentar untuk "Download Panduan Aplikasi Dapodik 2019"