PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI
PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR |
Gurumaju.com – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan tersebut menjelaskan mengenai Pemberian THR Tahun 2018 kepada PNS, TNI, Polisi, pejabat Negara, penerima Pensiun dan penerima tunjangan. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pembagian THR PNS, THR Polisi, THR TNI tahun 2018.
Sedikit Admin memberikan Kutipan Per-pasal dalam Peraturan Pemerintah Nonor 18 Tahun 2018 tersebut mengenai Pembagian THR PNS, THR Polisi, THR TNI tahun 2018. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan c. Khusus Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Mei.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018
Sedangkan pada pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan pensiun terusan pada bulan Mei.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018
PP Nomor 19 Tahun 2018 [Download]
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Posting Komentar untuk "PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, POLISI"