Lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan profesi
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 |
a) Guru;
b) Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c) Guru yang mendapat tugas tambahan; dan
d) Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Pada Permendikbud No 10 Tahun 2018 terdapat penjelasan tentang ketentuan penyesuaian gaji karena ada KGB atau Kenaikan Pangkat.
Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Kriteria Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi berdasarkan lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
- Guru PNSD dalam golongan ruang II yang memiliki sertifikat pendidik yang diangkat dalam jabatan guru yang mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi.
- PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang memiliki sertifikat pendidik, diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan sertifikat pendidiknya, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi semua kriteria penerima tunjangan profesi, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan profesi. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Permendikbud No 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan profesi” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Posting Komentar untuk "Lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan profesi"