JUKNIS PENYALURAN TPG TAHUN 2018 UNTUK GURU MADRASAH(KEMENAG)
JUKNIS PENYALURAN TPG TAHUN 2018 UNTUK GURU MADRASAH(KEMENAG) |
Gurumaju.com – Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2018. Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) biasanya menjadi salah satu acuan dalam penyaluran tunjangan profesi atau sertifikasi guru. Lalu apakah sudah terdapat Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2018? Juknis TPG Tahun 2018 Untuk Guru Madrasah (Kemenag) yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis / juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Salah satu perbedaan yang mendasar Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Madarasah (Kemenag) Tahun 2018 dibandingkan tahun sebelumnya ialah adanya penegasan bahwa Guru yang melaksanakan Ibadah haji dengan syarat mengajukan Cuti Besar, tunjangan profesi guru tetap bisa dibayarkan.
Untuk besaran Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Untuk Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1) Untuk Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per buan.
2) Untuk Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per buan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3) Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dan Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2018, berikut ini adalah Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi Guru (TPG) Tahun 2018:
1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangka! binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 tentang Pemutihan Tugas atau Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
4, Memiliki serbfikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan telah ditampilkan melalui SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau Iebih sertifikat pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan Kementerian Agama dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15: 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dan seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis.
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dflaksanakan di satminkalnya.
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) pekan untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesualan mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
10. Beban kerja kepala madrasah diekuivalensi sebanyak 24 (dua puluh empat) jam dalam 1 (satu) pekan dan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
11. Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada poin 9 dapat diperoleh dan ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.
Jumlah wakil kepala madrasah sesuai dengan persyaratan sebagai berikut.
1) Untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada jenjang MI ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur sebagai berikut:
a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator.
b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator.
c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator.
d) Sama dengan atau lebih dari 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator.
Koordinator bidang pendidikan madrasah mehputi: kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.
2) Untuk jumlah wakil kepala jenjang MTS ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakfl kepaa madrasah mterkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakH kepala madrasah diatur sebagai berikut:
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepaa.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d) Sama dengan atau lebih dari 9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala.
3) Untuk jumlah wakil kepala madrasah jenjang MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala madrasah sebagai berikut:
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala.
d) Sama dengan atau lebih dari 9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala.
e) Khusus MAN Insan Cendekia, jumlah wakil kepala madrasah disesuaikan dengan Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker).
b. Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas di satminkal mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per pekan.
c. Mendapat tugas tambahan sebagai guru piket di satminkal mengajar paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per pekan, Untuk jumlah guru piket ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis guru piket maka terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah guru piket diatur sebagai berikut:
1) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang guru piket per hari,
2) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang guru piket per hari.
3) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang guru piket per hari.
4) Sama dengan atau lebih dari 19 rombel sebanyak 4 (empat) orang guru piket per hari.
d. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratonium pada jenjang MTs/MA/MAK, Ketua program keahlian/program studi pada jenjang MA/MAK, kepala bengkel pada jenjang MA/MAK mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan.
e. Koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / Penilaian Kinerja Guru, Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka per pekan, Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberikan tugas tambahan bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai berikut:
1) Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru (diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki, Sertifikat kompetensi dimaksud bisa dan Balai Dikiat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang mempunyai program perpustakaan atau laboratorium,
2) Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru berdaarkan keputusan kepala madrasah swasta atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki.
3) Kepala madrasah dapat mengangkat Kepala Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut:
a) Jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengeola aboratorium;
b) Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala laboratorium / bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di madrasah tersebut,
4) Kepala madrasah dapat mengangkat Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan menerbitkan SK Pembagian Tugas dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dapat mengangkat 1 (satu) orang guru untuk masing - masing dengan tugas tambahan Pembina Kepramukaan, Pembina EkstrakurikuIer dan/atau Kokurikuler, Usaha Kesehatan Sekoah (UKS), dan Organisas Siswa Intra Sekolah (OSIS);
b) Guru dengan tugas tambahan Pembna Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuer, Pembina Kepramukaan, Usaha Kesehatan Sekoah (UKS), dan Organsasi Sswa Intra Sekolah (OSIS) tidak boleh memangku tugas tambahan yang lain kecuali tugas tambahan sebagai guru piket;
c) Kegiatan ekstrakurikuler yang diakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dan Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah.
f. Khusus madrasah yang melaksanakan program asrama, guru dengan tugas tambahan sebagai Guru Bmna Asrama dan/atau pembimbing asrama mengajar pahng sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per pekan. Ketentuan jumlah guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah negeri menggunakan rasio peserta didik 1:50, sedangkan Guru Bina Asrama dan/atau pembimbing asrama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (bukan merupakan asrama berbasis pondok pesantren) menggunakan rasio peserta didik 1:75.
g. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13 pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK, mengampu paling sedikt 150 (seratus ima puluh) peserta didik pada satu atau lebih madrasah, Dalam hal tidak terpenuhi 150 (seratus lima puluh) peserta didik di satu madrasah, maka membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya dan sisanya sebanyak 110 (serratus sepuluh) peserta didik di madrasah non satmmnkalnya.
h. Bertugas sebagai guru di madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau mengajar pada program kelompok belajar Paket A/ula, Paket B/wushtha, dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka sesuai sertifikat pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya.
i. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu mengajar paling sedikit 18 (delapan belas) jamtatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dan SLB atau guru PNS yang ada di madrasah inklusi yang sudah dHatih menjadi guru pembimbing khusus,
j. Bertugas sebagai guru pada madrasah di daerah khusus yang daerahnya / desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 — 2019, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentan Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Dispensas 2).
k. Bertugas sebagal guru pada madrasah khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3)
I. Bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pentimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah:
1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri;
2) Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.
m. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus / berkeahlian langka / memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat diakukan oleh guru lebih dan 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan, Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus / berkeahlian langka / memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan dengan surat keputusan dan Kementerian bendasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi (Dispensasi 5).
12. Belum usia pensiun.
13. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinenja Guru (PKG) pada tahun sebelumnya.
14. Tidak beralih status dan guru atau pengawas sekolah pada madrasah,
15, Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama.
16. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
17, Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
18. Tunjangan profesi dapat dibayarkan bagi:
a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampal dengan 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dan dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib melampirkan surat keterangan rawat inap dan rumah sakit,
b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama sampai anak ketiga).
c) Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sejenisnya dengan melampirkan surat tugas dan kepala madrasah dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan dan/atau sertifikat.
d) Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji yang dibuktikan dengan surat resmi dan atasan langsung dan/atau pejabat terkait.
e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru.
19. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 — 5 Apr11 2017. Mulai tanggal 5 April 2017 seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajan kembali, maka bulan Februani dan April tunjangan profesi nya tetap dibayarkan, sedangkan tunjangan profesinya di bulan Maret tidak dapat dibayankan.
b) Guru yang melaksanakan cuti besar (untuk kelahiran anak ke empat dan seterusnya). Jika cuti besar untuk pergi haji, tunjangan profesi nya tetap dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
c) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
d) Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar).
e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dan pemerintah/pemerintah daerah/sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai.
20. Dalam hal guru izin tidak melaksanakan tugas mengajar, tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban kerja minimal 24 JAM per pekan yang diganti pada han lain pada bulan yang sama atau paling lambat 1 (satu) bulan berikutnya dengan dibuktikan surat keterangan dan Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Madrasah Swasta, Surat keterangan dan Kepala Madrasah Swasta harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
21. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
22. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesi nya dibayarkan sebesar 80% dan gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulal tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
23. Bagi pengawas sekolah pada madrasah, berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
a. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK,
b. Pengawas tersebut paling sedikit memveriifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untukjenjang MTs/MA/MAK.
c. Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
1. Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah,
2. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
d. Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas madrasah adaiah guru yang aktif dan memlilki jam mengajar di madrasah (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
24. Bagi madrasati AL-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikuluni tambahan selain Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013 sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2615 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.
25 Bagi madrasah yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per pekan secara keseluruhan.
26. Beban kerja bagi guru pada madrasah yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagal berikut:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang rnelaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimai telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam peiajaran per minggu.
Seluruh kriteria yang tertulis diatas ialah telah diproses melalui verifikasi dan validasi di SIMPATIKA secara berjenjang oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Untuk JUKNIS TPG Guru Madrasah Tahun 2018 KLIK DISINI
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "CARA CEK KENAIKAN PANGKAT PNS di Laman Baru BKN https://apps.bkn.go.id/ProfilPns/” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Posting Komentar untuk "JUKNIS PENYALURAN TPG TAHUN 2018 UNTUK GURU MADRASAH(KEMENAG)"