Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018

JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018
JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018
Gurumaju.com –  Juknis BOS SD SMP SMA dan SMK Tahun 2018 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS untuk SD SMP SMA dan SMK tahun 2018 ini disusun tentunya untuk memudahkan sekolah dalam mengalokasikan dana Bos nya, Sekaligus untuk mengetahui batas-bataas apa saja dalam penggunaan dana BOS itu, sehingga dengan mengetahuinya Sekolah Akan lebih mudah dalam membuat pelaporan sesuai dengan pengalokasian Dana BOS di sekolah Masing-masing.
 

Dalam Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bahwa  Dana  BOS  dialokasikan  untuk  penyelenggaraan pendidikan pada: a)  SD; b)  SMP; c)  SMA ; d)  SMK; dan e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Dana  BOS  tersebut dialokasikan  dan  dilaksanakan  sesuai  dengan petunjuk teknis BOS.  Petunjuk  teknis  BOS merupakan pedoman  bagi  pemerintah  daerah provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam  penggunaan  dan  pertanggungjawaban keuangan BOS.
 
Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan  jumlah  BOS  untuk  sekolah  Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018  adalah sebagai berikut:
a.  Sekolah  dengan  jumlah  peserta  didik  60  atau  lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1)  SD  sebesar Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu  rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap  sebesar Rp1.000.000,00  (satu  juta  rupiah)  dikalikan  jumlah peserta didik;
3)  SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4)  SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00  (dua  juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
 
b.  Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1)  Penerima kebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar  60  (enam  puluh)  dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b)  SMP/SMP Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap sebesar
60  (enam  puluh)  dikalikan Rp1.000.000,00  (satu juta rupiah); dan
c)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar  60  (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2)  Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c)  SMA/Sekolah  Terintegrasi/SMA  Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d)  SMK  Rp1.400.000,00  (satu  juta  empat  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  Rp2.000.000,00  (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
 
c.  Jumlah  BOS  untuk  kelas  jauh,  SMP  Terbuka  dan  SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid  karena  pengelolaan  dan  pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
 
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA dan SMK Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS dapat dilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Penyaluran tiap triwulan
1)  Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  Triwulan  II  sebesar  40% (empat  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun;
3)  Triwulan  III  sebesar  20% (dua  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
4)  Triwulan  IV  sebesar  20% (dua  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.
 
b.  Penyaluran tiap semester
1)  Semester  I  sebesar 60% (enam  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
2)  Semester II sebesar 40% (empat  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.
 
Terkait Komponen Pembiayaan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 silahkan Anda pelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang mencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya adalah adanya penegasan tentang Pembiayaan USBN.
 
Berikut ini Komponen Pembiayaan BOS pada SD sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 (di postingan ini langsung Admin kutipkan pada nomor 10. komponen Pembiayaan BOS SD untuk Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran):
 
10.  Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a.  Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer  untuk  digunakan  dalam  proses  pembelajaran, maksimal  5 (lima)  unit  per tahun  per satuan  pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1)  prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2)  memori standar 4GB DDR3;
3)  hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)  CD/DVD drive;
5)  monitor LED 18,5 inci;
6)  sistem operasi Windows 10;
7)  aplikasi  terpasang  word  processor,  spreadsheet,  dan presentation;
8)  garansi 1 (satu) tahun.
Harga untuk  pembelian  komputer tidak boleh  melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.
Selain  untuk  membeli,  BOS  boleh  digunakan  untuk perbaikan  dan/atau upgrade komputer desktop/work  station milik sekolah.
b.  Membeli printer atau printer  plus  scanner maksimal  1 (satu) unit/tahun/satuan  pendidikan.    Selain untuk  membeli,  BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
c.  Membeli laptop maksimal  1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1)  Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2)  Memori standar 4GB DDR3;
3)  Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)  CD/DVD drive;
5)  Monitor 14 inci;
6)  Sistem operasi Windows 10;
7)  aplikasi  terpasang  word  processor,  spreadsheet,  dan presentation;
8)  garansi 1 tahun;
Harga  untuk  pembelian laptop  tidak  boleh  melebihi  dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. 
Selain  untuk  membeli,  BOS  boleh  digunakan  untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d.  Membeli  proyektor  maksimal  5 (lima)  unit  per tahun  per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1)  sistem DLP;
2)  resolusi XGA;
3)  brightness 3000 lumens;
4)  contras ratio 15.000:1
5)  input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6)  garansi 1 (satu) tahun.
Harga  untuk  pembelian proyektor tidak  boleh  melebihi  dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).  Selain  untuk  membeli,  BOS  boleh  digunakan  untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a.  Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau  proyektor  harus  dibeli  di  penyedia  barang  yang memberikan garansi resmi.
b.  Proses  pengadaan  barang  oleh  sekolah  harus  mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.  Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
 
 
Untuk Info Selengkapnya mengenai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA dan SMK  Tahun 2018. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor (No)  1 Tahun 2018
 

Demikian informasi mengenai JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018, semoga bermanfaat..


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...


Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Posting Komentar untuk "JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018"