MENJELANG PILKADA DAN PEMILU 2019, ASN DILARANG MENGUNGGAH FOTO DENGAN PASANGAN CALON DI MEDSOS
Jelang Pilkada dan Pemilu, ASN dihimbau jangan berpolitik |
Gurumaju.com – Menjelang Pilkada, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara atau ASN untuk berhati hati dalam melakukan aktivitas dengan salah seorang pasangan calon seperti berfoto bersama dan mengunggahnya di media sosial.
Seperti diketahui, pada tahun 2018 akan dilakukan PILKADA dan kemudian di tahun 2019 akan dilakukan pesta demokrasi selanjutnya yaitu pemilihan Presiden atau PEMILU. seperti di katakan di atas, bahwa pemerintah melalui MENPAN-RB mengingatkan agar tidak mengunggah foto ketika bersama dengan salah satu pasangan calon dengan tujuan untuk menjaga netralitas sebagai abdi negara.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menghimbau, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu juga, dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan ketika kampanye. Sementara disisi lain ASN juga dilarang untuk memasang spanduk, ikut serta dalam aksi tindakan kampanye.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menghimbau, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu juga, dilarang melibatkan ASN dalam mengambil keputusan ketika kampanye. Sementara disisi lain ASN juga dilarang untuk memasang spanduk, ikut serta dalam aksi tindakan kampanye.
“Pegawai ASN juga tidak boleh foto bersama pasangan calon (Paslon) dan mem-posting-nya di media sosial. ASN juga tidak diperbolehkan menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik,” kata Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR-RI, di Jakarta, Kamis (30/11).
Setiawan menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bagi pegawai ASN yang bersikap tidak netral dalam perhelatan politik itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hukuman disiplinnya sedang sampai berat. Jadi tidak ada hukuman yang ringan. Dan yang terakhir, Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi secara intensif,” jelas Setiawan.
Dalam RDP yang dipimpin oleh Fandi Utomo itu, hadir juga ASOPS Kapolri Irjen M. Iriawan, ASOPS Panglima TNI Mayjen L. Pusung, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, Ketua KPU Arief Budiman, serta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono.
Demikian Informasi tentang MENJELANG PILKADA DAN PEMILU 2019, ASN DILARANG MENGUNGGAH FOTO DENGAN PASANGAN CALON DI MEDSOS, semoga dapat mengingatkan rekan-rekan ASN untuk tidak ikut serta dalam urusan berkampanye politik, Ingat!! bukan berarti ASN tidak boleh mencoblos tetapi tidak boleh ikut serta berkampanye dan bahkan ketika dapat berfoto bersama dengan calon pasangan idolanya jangan sampai di pasang di media sosial karena, tentunya untuk menjaga netralitas ASN tersebut.
(sumber: setkab.go.id)
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "MENJELANG PILKADA DAN PEMILU 2019, ASN DILARANG MENGUNGGAH FOTO DENGAN PASANGAN CALON DI MEDSOS” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...