Mendikbud: Sekolah wajib terapkan penguatan pendidikan karakter (PPK)
Mendikbud: Sekolah wajib terapkan penguatan pendidikan karakter (PPK) |
Gurumaju.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sekolah wajib menerapkan program penguatan pendidikan karakter (PPK) yang telah tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang baru-baru ini telah ditandatangani oleh Presiden.
"Udah jadi Perpres, berarti sudah keharusan," ucap Mendikbud Yang Gurumaju.com Kutip dari situs Antaranews, Jawa Barat, Jumat.
"Udah jadi Perpres, berarti sudah keharusan," ucap Mendikbud Yang Gurumaju.com Kutip dari situs Antaranews, Jawa Barat, Jumat.
Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) kini menjadi sebuah kewajiban sekolah, namun sekolah diberikan kebebasan memilih untuk menjalankan sekolah lima atau enam hari.
Dalam waktu dekat, akan ada pedoman dan petunjuk pelaksanaannya. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan turunan dari Perpres PPK tersebut.
"Pedoman dan petunjuk pelaksanaannya sementara ini masih disusun serta sudah dikoordinasikan antara Kemdikbud, Kemenkumham, dan Sesneg. Mudah-mudahan secepatnya ada peraturan turunan," ucapnya.
Disinggung mengenai anggaran untuk Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), menurut Mendikbud Muhadjir tidak ada perubahan. Sebab, isi dalam Perpres adalah pilihan
"Tidak ada tambahan anggaran, kan tidak berubah, yang sekolah lima hari tetap. Hanya dalam pola pembelajarannya unsur-unsur PPK wajib ditonjolkan," cetus Muhadjir.
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Mendikbud: Sekolah wajib terapkan penguatan pendidikan karakter (PPK)” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...