PP No. 19, Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus
PP No. 19, Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus |
Gurumaju.com – Terdapat Aturan baru dari pemerintah jika dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru, dimana aturan baru tersebut ialah bahwa Guru yang diangkat menjadi PNS wajib bersedia menandatangani surat pernyataan siap untuk ditempatkan di daerah khusus.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, sebelum-sebelumnya tidak ada yang bersedia di tempatkan di daerah khusus, hal tersebut berakibat banyaknya sekolah-sekolah yang di pedalaman kekurangan guru. karena biasanya setelah diangkat menjadi PNS guru mengajukan Pindah/Mutasi ke kota.
"Semangat aturan ini adalah, kita ingin pendidikan di daerah-daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan) dapat lebih maju. Dengan adanya guru profesional," tuturnya.
Sumarna mengatakan kelompok pertama yang merasakan aturan baru kesediaan berada di daerah khusus selama 10 tahun itu adalah 6.296 orang CPNS guru garis depan (GGD).
Ketika ditetapkan menjadi CPNS mereka harus bersedia untuk tidak mengajukan pindah ke kota lain selama 10 tahun ke depan terhitung dari mulai diangkatnya menjadi CPNS. Waktu 10 tahun tersebut sifatnya ialah ketentuan minimal, itu artinya bahwa CPNS atau Guru PNS boleh /bisa sampai pensiun berada di Daerah Khusus dimana ia ditempatkan diawal.
Ini tidak terlepas dari campur tangan kepala daerah, selaku pemilik Guru PNS, tidak sering-sering menunjuk guru sebagai tenaga administrasi atau struktural. Seperti menjadi lurah atau pejabat di dinas-dinas.
Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa, seorang PNS memang mempunyai hak untuk mengajukan pindah lokasi bekerja. Misalnya dari daerah pedalaman ke perkotaan. meskipun begitu beliau mengingatkan, ada kalanya pemerintah membuka lowongan PNS baru untuk mengisi kekurangan pegawai di daerah khusus.
"Jadi sebenarnya saat mendaftar sudah memiliki komitmen dengan pemerintah untuk bekerja di daerah khusus dimana ia mendaftarkan diri," ujarnya.
Bukan justru sebaliknya, bahwa melamar PNS di daerah khusus hanya Untuk batu loncatan sementara, sehingga setelah beberapa tahun diangkat lantas mengajukan mutasi pindah kerja.
"Misalnya orang Jawa lolos PNS di Papua. Kemudian mengajukan mutasi balik ke Jawa lagi," jelasnya.
Jika cara-cara seperti itu masih terjadi, ketimpangan kuantitas maupun kualitas PNS bakal terus terjadi.
Bima mengakui sejatinya jumlah PNS, misalnya guru, sejatinya berlebih. Hanya saja terasa kurang karena tidak merata sebarannya.
Sumber : JPNN
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "PP No. 19, Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Posting Komentar untuk "PP No. 19, Guru PNS Wajib Bertugas 10 Tahun di Daerah Khusus"