Cara Perhitungan PPh (Pajak) Untuk (TPG) Tunjangan Profesi Guru PNS
Cara Perhitungan PPh (Pajak) Untuk (TPG) Tunjangan Profesi Guru
PNS
Gurumaju.com - Bertemu lagi
dengan Admin melalui blog ini www.gurumaju.com, situs web yang menyajikan
berbagai informasi seputar pendidikan di indonesia, Selain itu juga gurumaju.com
membahas seperti berbagai tutorial baik guru maupun siswa, mahasiswa dan juga
untuk umum termasuk siapapun yang ingin belajar melalui blog gurumaju.com ini.
Mungkin banyak dari Rekan-rekan guru yang cuek aja ketika mendapatkan
Tunjangan Profesi Guru atau TPG PNS. bahwa sebenarnya saat mendapatkan Tunjangan
Profesi Guru PNS uang tersebut secara otomatis telah terpotong untuk pembayaran
pajak, karena Tunjangan Profesi Guru PNS termasuk terkenak Pajak Penghasilah
(PPh), sehingga uang yang diterima biasanya sudah dikurangi
PPh.
Artikel ini Admin kutip dari blog: ainamulyana
Di Indonesia, perbedaaan Gaji antara golongan III dengan golongan IV tidak
terlalu berbeda jauh. Namun untuk PPh-nya ternyata mengalami berbeda
jauh. Pajak penghasilan (PPh) Guru golongan III hanya dibebankan 5% tapi
untuk PPh Guru PNS golongan IV adalah 15%. Itulah sebabnya mengapa terkadang
penerimaan bersih TPG golongan III dan golongan IV yang seangkatan lebih besar
yang diterima oleh golongan III. (untuk lebih jelasnya silahkan lihat contoh
perhitungan dibawah ini)
Contoh cara Perhitungan PPh TPG :
Contoh cara Perhitungan PPh TPG :
· TPG PNS Tahun Anggaran 2016 disalurkan berdasarkan Gaji Pokok sesuai
Golongan dan Masa Kerja pada Daftar Gaji bulan Januari 2016 (PP No.30 Tahun
2015)
· Prosentase PPh Pasal 21 untuk PNS Golongan III = 5 % dan untuk PNS Golongan
IV = 15 %
· Untuk Rumus Perhitungan PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x Prosentase PPh
x Gaji Pokok
Contoh :
a. Sebut saja Guru “A” Golongan III/d dengan Masa Kerja 16 Tahun
dengan NPWP : XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 menerima TPG selama 12 bulan
Gaji Pokok Gol III/d MK 16 Th Jan-2016 sesuai PP.30 Tahun 2015 adalah =
3.565.000
PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 5 % x
3.565.000 = 2.139.000
TPG bersih diterima dalam setahun
= 12 x 3.565.000 - 2.139.000, jadi= 40.641.000
b. sebut saja Guru “B” Golongan IV/a dengan Masa Kerja 16 Tahun
dengan NPWP : XXXXXXXXXXXXXXX , pada tahun 2016 menerima TPG selama 12 bulan
Gaji Pokok IV/a MK 16 Th Jan-2016 sesuai PP.30 Tahun 2015 =
3.715.800
PPh TPG Tahun 2016 = Jumlah Bulan x % PPh x Gaji Pokok = 12 x 15 % x
3.715.800 = 6.688.440
TPG bersih diterima dalam setahun
= 12 x 3.715.800- 6.688.440 jadi= 37.901.160
Dan akhirnya, Hasilnya PNS golongan III/d mendapat penghasilan lebih besar
dibandingkan dengan yang golongan IV/a. Lumayan jauh bukan perbedaan antara
golongan
Download Tabel Gaji sesuai dengan PP 30 Tahun 2015 : [DISINI]