Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Telah Ditetapkan
Keputusan Perubahan Hari Libur nasional dan cuti bersama tahun
2017, hari libur dan cuti bersama
Gurumaju.com –
Selamat Jumpa kembali dengan kami yang selalu berusaha memberikan informasi
seputar dunia pendidikan di Indonesia,…
Ada kalanya kita memang harus mengetahui hari libur maupun cuti
bersama yang telah menjadi keputusan oleh pemerintah, nah pada tahun 2017
mendatang ternyata Keputusan tersebut tentang hari libur dan cuti bersama telah keluar, dalam hal ini telah ditandatangani oleh
3 kementrian, yaitu: Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia.
Nomor 302 Tahun 2016,
Nomor: SKB/02/MENPANRB/04/2016
Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016
Tentang Hari Libur Nasional Dan Cutl Bersama Tahun 2017.
Dalam lampiran surat keputusan bersama itu disebutkan bahwa libur nasional
sebanyak 16 hari dan cuti bersama 6 hari. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2017 lebih banyak dibandingkan
tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata hanya 19 hari.
Yang menarik adalah cuti bersama Idul Fitri 2017 ditetapkan menjadi 4 hari,
yakni 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Padahal, biasanya cuti bersama Hari Raya
Idul Fitri hanya dua hari. Selain menikmati libur Idul Fitri 2017 selama dua hari, yakni 25 dan 26 Juni,
mereka juga memanfaatkan cuti bersama selama 4 hari, mulai 27, 28, 29, hingga 30
Juni 2017.
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Posting Komentar untuk "Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Telah Ditetapkan"