Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 Sesuai Permendikbud no 17
Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru 2017 Sesuai Permendikbud no 17 tentang penerimaan siswa baru |
Gurumaju.com – Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 ialah permedikbud yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang Sederajat.
Dengan akan dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru baik Untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat. agar kegiatan tersebut transparan, dan diskriminasi dengan harapan untuk meningkatkan akses dalam layanan pendidikan, maka dengan alasan ini pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Berikut ini Admin akan sedikit mengutip isi dari Salinan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017 :
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2017, dinyatakan bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa adanya diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Sedangkan Untuk Tata Caranya terdapat dalam Pasal 3 sampai pasal 17, Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dinyatakan bahwa:
(1) PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam Online maupun Offline dengan memperhatikan kalender pendidikan.
(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) melaksanakan PPDB sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ialah pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahunnya.
(3) Untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) wajib mengumumkan secara terbuka proses Penerimaan Peserta Didik Baru diantaranya ialah tentang persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil PPDB melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Terkait Dengan Persyaratan yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
Syarat untuk para calon peserta didik baru pada tingkat TK ialah:
a. Usia minimal 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A
b. Usia Minimal 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. Untuk calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru dapat juga paling rendah usia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Untuk Persyaratan Tingkat Lainnya silahahkan untuk langsung dapat mendownload file yang telah Admin bagikan melalui link dibawah ini.
Selengkapnya Silahkan Download Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 (KLIK DISINI)
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 Sesuai Permendikbud no 17" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...