Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017
Meskipun Keputusan Direktorat Jendral Pendis Kementerian Agama
Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sebenarnya telah ditanda tangai sejak 30 Desember
2016 yang lalu. namun baru dipublikasikan pada bulan April tahun 2017 ini.
Berdasarkan Juknis Penyaluran TPG Untuk Guru Madrasah Tahun
2017, Kriteria guru madrasah sebagai penerima tunjangan profesi adalah
sebagai berikut:
1. Mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian
Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas
kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS
yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015
dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian
Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4. Mempunyai sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor
Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kemdikbud dan telah ditetapkan
melalui surat penetapan oleh DirJen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
5. Mempunyai SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi
Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan telah ditandatangani oleh pejabat
terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin
operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap
guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru.
Rasio Siswa terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang
RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan dengan
jumlah rata-rata siswa dari seluruh kelas/Rombel yang diampu oleh setiap guru.
Untuk Pemenuhan rasio dimaksud bisa diberikan dispensasi jika guru bertugas di
madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a. Berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b. Berada di daerah yang secara geografis dan/atau demografis
menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat
keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa
berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).
7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas
tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra
kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan
kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian
Agama).
9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik
yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan
tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
REKOMENDASI
- Waspadai Surat Palsu Yang Mengatasnamakan Mendikbud
- Download Gratis VHD Simulasi 2 UNBK Tahun 2017
- Info Lowongan Kerja SD IT Al Muhsin Kota Metro
- Cara Cek Nilai Ujian Universitas Terbuka (UT) Secara Online Tahun 2017
- Lowongan Kerja PT. Gunung Madu Plantations (GMP)
- Download Rilis Terbaru Aplikasi Dapodik 2017
Untuk Ketentuan Mekanismenya ialah sebagai
berikut:
-
Direktorat terkait pada Ditjen Pendidikan Islam menerbitkan Surat Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) dalam bentuk Piagam NRG dalam format S26e atau Piagam NRG secara digital sesuai data NRG yang disampaikan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Agama.
-
Guru memiliki hasil penilaian kinerja sebagaimana tercantum dalam Format yang ada di Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru.
-
Hasil penilaian kinerja guru sumatif menjadi bukti pelaksanaan penilaian kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun berikutnya. Hasil Penilaian kinerja guru yang diakui adalah hasil penilaian yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
-
Tunjangan profesi diberikan kepada guru pada tahun berkenaan dengan hasil penilaian kinerja guru minimal "baik" pada tahun sebelumnya.
-
Guru yang memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan, SKMT dan SKBKnya yang diterbitkan melalui SIMPATIKA ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Tunjangan profesi guru dibayarkan setelah Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi keabsahan data dan hasil PK guru.
-
Bagi guru yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan tertulis dari Kepala Madrasah Negeri (bagi GPNS), sedangkan guru bukan PNS dan guru PNS DPK pada madrasah swasta mendapatkan izin/persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
-
Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
-
Bagi guru yang sudah melaksanakan Verval NRG melalui SIMPATIKA namun belum mendapat persetujuan dari Kanwil dan sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya maka bisa diberikan dispensasi kelayakan dengan memperhatikan pemenuhan beban kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku (Dispensasi 6).
Untuk File Selengkapnya dapat Anda Download (KlikDisini)
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK
tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook,
Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat
untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Posting Komentar untuk "Petunjuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2017"