Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir
Gurumaju.com - Selamat
jumpa lagi dengan Admi gurumaju.com . Artikel kali ini akan membahas mengenai
Tunjangan Sertifikasi. Besaran tunjangan profesi atau TPG yang diterima guru
adalah sesuai dengan SK Gaji Berkala (SKGB) dan Pangkat Terakhir.
Urusan Tunjangan Sertifikasi pasti tentang diterbitkannya SKTP, ada info
terbaru mengenai Besaran tunjangan yang berhak diterima oleh guru sertifikasi
yaitu Besaran tunjangan yang diterima guru sesuai dengan yang terdapat pada SK
Gaji Berkala (SKGB) dan atau sesuai dengan Pangkat Terakhir/ yang terbaru yang
dimiliki guru tersebut. Meskipun demikian perlu ditegaskan bahwa sebelum SK
penerima tunjangan profesi atau SKTP telah terbit, data guru harus sudah tampil
di laman Info GTK.
Data yang terdapat pada laman Info GTK tersebut diinput melalui APlikasi
Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan silahkan pastikan bahwa SK Gaji Berkala
(SKGB) atau Pangkat Terakhir yang tertera pada laman Info GTK telah sesuai
dengan yang ada pada aplikasi Dapodik. Untuk urusan tersebut silahkan untuk
berkoordinasi dengan para operator sekolah masing-masing. misalnya jika guru
telah memiliki KGB atau pangkat terahir terbaru silahkan langsung berikan ke
Operator sekolah untuk segera diinputkan pada Aplikasi Dapodik, sehingga sesuai
antara Laman Info GTK dengan Aplikasi Dapodik.
Misal Jika SKTP seorang guru sudah terbit, sedangkan guru tersebut baru
menginput SKGB maupun pangkat terbaru setelah SKTPnya terbit, maka kemungkinan
pembayaran tunjangan sertifikasi guru tersebut adalah berdasarkan SKGB atau
pangkat yang lama. Bukan gaji pokok terkahir yang diterima setiap bulannya.
SKTP yang telah terbit pada semester II tahun pelajaran 2016/2017 ini
sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan 1 dan 2, yaitu
bulan Januari sampai bulan Juni 2017. Untuk Status penerbitan SK TPG dan data
guru dapat dicek melalui laman Info GTK terbaru. Dan Guru dapat secara mandiri
mengecek datanya senidiri di laman tersebut secara online. tidak harus minta
tolong kepada Operator Sekolah.
Baca juga: Cek SKTP Semester 2 Tahun 2017 di Laman Info GTK/PTK (Link Baru)
Penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru
triwulan 1 (Januari, Februari, dan Maret) tahun 2017 rencananya dilaksanakan
paling cepat pada akhir bulan Maret 2017. Tunjangan disalurkan ke rekening guru
langsung melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan 1 paling lambat
dibayarkan antara tanggal 9 - 16 April 2016.
----------------------------------------------------------------------------------
Perhatian: Sebelum
menutup Artikel "Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir" ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin
memberikan masukan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang
hati untuk meresponnya.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK
tombol Share yang telah Admin sediakan dibawah ini baik melalui Facebook,
Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat
untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Posting Komentar untuk "Besaran Tunjangan Guru Sesuai SKGB dan Pangkat Terakhir"