Sesuai Juklak PIP, Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Untuk Mendapatkan Dana PIP
Sesuai Juklak PIP, Sekolah Dapat Mengusulkan Peserta Didik Untuk Mendapatkan Dana PIP
Gurumaju.com
- Bertemu lagi dengan Admin di blog www.gurumaju.com, situs web yang menyajikan
berbagai informasi seputar pendidikan di indonesia, Selain itu juga gurumaju.com
membahas berbagai tutorial untuk guru maupun siswa, mahasiswa dan juga untuk
umum termasuk siapapun yang ingin belajar melalui blog gurumaju.com ini.
Sekarang ini telah dikeluarkan Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak
tentang PIP. Direktur Jendal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama
dengan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini kini telah mengeluarkan
peraturan bersama dengan No : 07/D/BP/2017 dan No : 02/MPK.C/PM/2017 yaitu
tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017.
Link download Juknis Juklak PIP 2017 juga telah Admin sediakan diakhir
postingan ini jika Rekan-rekan ada yang memerlukannya.
Setelah dibaca dan dipelajari bahwa dalam Juknis Juklak PIP Tahun 2017 dalam poin Mekanisme Pengusulan dinyatakan bahwa Peserta didik (PD) yang tidak memiliki kartu KIP, dapat diusulkan untuk mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kemdidkbud, dengan paling lambat ialah akhir September tahun 2017 ini.
Untuk mekanisme pengusulannya yang sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) PIP Tahun 2017 ialah sebagai berikut:
Setelah dibaca dan dipelajari bahwa dalam Juknis Juklak PIP Tahun 2017 dalam poin Mekanisme Pengusulan dinyatakan bahwa Peserta didik (PD) yang tidak memiliki kartu KIP, dapat diusulkan untuk mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kemdidkbud, dengan paling lambat ialah akhir September tahun 2017 ini.
Untuk mekanisme pengusulannya yang sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) PIP Tahun 2017 ialah sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal
lainnya untuk menseleksi dan menyusun daftar peserta didik (PD) yang masih
aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima/manfaat PIP dengan
prioritas sebagai berikut:
1) Peserta didik (PD) dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan (PKH);
2) Peserta didik (PD) dari keluarga pemegang Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Peserta didik (PD) dari keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a) Peserta didik (PD) yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu
dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b) Peserta didik (PD) yang terkena dampak bencana alam;
c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban
musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana,
berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan
nonformal lainnya;
e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian
kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan
Pelayaran/Kemaritiman.
b. sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik
sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada
hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan
melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik
yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses
di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
(Lihat gambar..)
Sedangkah Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah
berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan
dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Note: Untuk dapat mengakses Laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen, Silahkan login menggunakan User name dan password yang digunakan pada aplikasi dapodikdasmen. (Login Operator)
Untuk dapat membaca secara lengkapnya, silahkan download
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 atau Juknis
Juklak PIP Tahun 2017.
Link Download (Klik disini)
Sekian dari Admin, jika menurut rekan-rekan artikel yang Admin
bagikan ini bermanfaat untuk Anda maka usahakan jangan hanya berhenti untuk
Rekan-rekan saja namun alangkah bijaknya jika informasi ini Anda bagikan kepada
Rekan-rekan Anda juga sehingga kita menjadi manusia yang saling bermanfaat untuk
sesama… Terima kasih..
Salam Sukses pendidikan…