Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional
Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan
Sebagai Hari Libur Nasional
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Berjumpa lagi
dengan Admin di blog www.gurumaju.com,
blog yang menyajikan berbagai informasi seputar dunia pendidikan, Selain itu
juga membahas berbagai tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk
siapapun yang memerlukannya seperti tutorial tentang office, blogging, dan
lainnya.
disini juga memberikan informasi tentang lowongan kerja untuk
Adik-adik yang mungkin baru lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali
ini Admin akan membahas "Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional". Semoga artikel yang Admin bagikan ini dapat
memberi manfaat untuk semuanya.
Berkaitan dengan penetapan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur
Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur
bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Berikut Admin Kutipkan Isi Surat Edaran :
Bersamaan dengan telah ditetapkannya hari Rabu, Tanggal 15 Februari 2017
sebagai hari libur Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur
Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal
yang perlu diperhatikan:
1. Pelaksanaan hari libur tersebut tidak terkait dengan kebijakan Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2016, Nomor
302 Tahun 2016, Nomor Keputusan SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 Tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016,
Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/04/2016 Tentang Hari Libur
Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017.
ARTIKEL LAINNYA:
- Waspadai Surat Palsu Yang Mengatasnamakan Mendikbud
- Download Gratis VHD Simulasi 2 UNBK Tahun 2017
- Info Lowongan Kerja SD IT Al Muhsin Kota Metro
- Cara Cek Nilai Ujian Universitas Terbuka (UT) Secara Online Tahun 2017
- Lowongan Kerja PT. Gunung Madu Plantations (GMP)
- Download Rilis Terbaru Aplikasi Dapodik 2017
2. Sesuai Surat Edaran tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau
satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah
sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib,
perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk
mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik
kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar.
3. Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan
Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur
Silahkan Klik [DISINI]
----------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional" ini, Jika ada
pertanyaan, saran, masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin
dengan senang hati untuk meresponnya.
Jika Anda merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk
meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat
untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Posting Komentar untuk "Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional"