Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Assalamu'alaikum Wr. Wb.  Berjumpa lagi dengan Admin di blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan berbagai informasi seputar dunia pendidikan, Selain itu juga membahas berbagai tutorial untuk guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya seperti tutorial tentang office, blogging, dan lainnya.

disini juga memberikan informasi tentang lowongan kerja untuk Adik-adik yang mungkin baru lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan kali ini Admin akan membahas "Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional". Semoga artikel yang Admin bagikan ini dapat memberi manfaat untuk semuanya.

Berkaitan dengan penetapan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi para aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Berikut Admin Kutipkan Isi Surat Edaran :

Bersamaan dengan telah ditetapkannya hari Rabu, Tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Pelaksanaan hari libur tersebut tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, Nomor Keputusan SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2017.


ARTIKEL LAINNYA:


2. Sesuai Surat Edaran tersebut, diminta kepada para pimpinan unit atau satuan kerja yang memberikan pelayanan publik secara langsung seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, kamtib, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, agar pelayanan publik kepada masyarakat dapat tetap berjalan baik dan lancar.

3. Setiap pimpinan instansi pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakkan disiplin ASN sesuai aturan yang berlaku.

Pelaksanaan hari libur ini tidak terkait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Surat Edaran MenPANRB No: B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur Silahkan Klik [DISINI]

----------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional" ini, Jika ada pertanyaan, saran, masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika Anda merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Posting Komentar untuk "Pilkada Serentak, 15 Februari 2017 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional"