Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017
Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Jumpa
lagi dengan Admin melalui blog www.gurumaju.com, blog yang menyajikan
berbagai informasi sekitar dunia pendidikan, membahas berbagai tutorial untuk
guru, siswa, mahasiswa, maupun untuk siapapun yang memerlukannya seperti
tutorial tentang office, blogging, dan lain sebagainya.
Bahkan blog ini menyajikan informasi tentang lowongan pekerjaan
untuk Adik-adik yang mungkin baru lulus sekolah maupun kuliah. Pada kesempatan
kali ini Admin akan membahas "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017". Semoga artikel yang Admin bagikan ini dapat
memberi manfaat untuk semuanya.
Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian
Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 ini ditujukan kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota seluruh Indonesia:
Berikut ini 4 poin isi kutipan dari surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2017 :
1. Mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah memiliki
komputer dengan kapasitas lebih dari 20 (dua puluh) unit komputer dan satu unit
server untuk melaksanakan UNBK.
2. Sebagai langkah optimalisasi, seluruh komputer yang ada, mohon bantuan
Saudara menginstrusikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Seluruh
Kepala Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota untuk menetapkan Sekolah yang belum
dapat melaksanakan UNBK di sekolahnya sendiri, agar siswanya mengikuti UN di
tempat pelaksanaan UNBK yang berada dalam radius maksimal 5 (lima) kilometer.
Kemdikbud telah menyiapkan aplikasi pada laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/
yang dapat digunakan untuk melakukan proses pemanfaatan bersama fasilitas
komputer sekolah ini.
3. Untuk memungkinkan pemanfaatan bersama komputer yang dimiliki sekolah,
madrasah maupun pendidikan kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menetapkan jadwal pelaksanaan UN yang berbeda untuk setiap jenjang.
4. Pemerintah Daerah (sesuai dengan kewenangannya) diharapkan dapat membantu
pemenuhan atau pengadaan kelengkapan komputer bagi sekolah-sekolah yang belum
mmemiliki komputer, terutama sekolah yang berlokasi jauh dari sekolah pelaksana
UNBK.
Kami sangat berharap seluruh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kesiapan pelaksanaan UNBK di wilayahnya kepada
kami paling lambat tanggal 25 Januari 2017 melalui laman http://spasial.data.kemdikbud.go.id/unbk/.
Atas bantuan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terima kasih.
Untuk File lengkapnya silahkan untuk mendownload sendiri. silahkan klik disini
------------------------------------------------------------------------------------
Sebelum Anda menutup Artikel "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017" ini, Jika ada pertanyaan, saran,
masukan silahkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati
untuk meresponnya.
Jika sobat merasa artikel diatas bermanfaat, Silahkan untuk
meng-KLIK tombol share :) Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat
untuk orang lain...
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Posting Komentar untuk "Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan UN 2016/2017"