Revisi UU ITE Telah Resmi Berlaku, Hati-hati Dalam Menggunakan ITE
UU ITE resmi berlaku, revisi uu ite, hati-hati dalam menggunakan
ite
Gurumaju.com –
Telah berberapa hari yag lalu Senin (28/11/2016), Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) telah resmi diberlakukan. Undang-Ungdang ITE tersebut
juga telah mengalmi revisi. Dalam revisi, sanksi pidana penjara diturunkan dari
enam tahun menjadi paling lama empat tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Syafruddin menilai revisi
Undang-Undang ITE tersebut sudah mengakomodasi kepentingan masyarakat.
"Enggak ada masalah (dikurangi) yang penting ini semua bisa
mengakomodasi kepentingan masyarakat. Aturan hukum, undang-undang itu dibuat
untuk kepentingan masyarakat publik tentunya pasti ada hikmahnya. Ini akan lebih
baik untuk masyarakat Indonesia," kata Syafruddin yang gurumaju.com kutip dari
okezone.com di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak
sembarangan mem-posting ataupun menyebar tulisan berbau negatif di
wadah elektronik.
"Jangan mem-posting kalau ada hal negatif. Karena yang
mem-posting juga akan terjerat. Harus hati-hati semua, harus akurat
betul informasi itu," ungkapnya.
Setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada 27 Oktober 2016, 30 hari
dari pengesahan, dan sekarang undang-undang tersebut sudah mulai berlaku.
Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…
Posting Komentar untuk "Revisi UU ITE Telah Resmi Berlaku, Hati-hati Dalam Menggunakan ITE"